Senin, 06 Mei 2019

Mengaktifkan Kartu Xl Yang Habis Kala Tenggang

Hangusnya kartu XL merupakan problem klasik yang sering dialami oleh pengguna provider ini.
Biasanya terdapat beberapa alasan yang menjadi penyebab kartu XL hangus. Mulai dari kartu rusak,
hilang, sudah usang tidak digunakan maupun habis masa tenggangnya.

Sebenarnya, Anda tidak perlu membeli kartu gres alasannya ialah mengaktifkan kartu XL yang habis masa tenggang gampang untuk dilakukan. Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara untuk mengaktifkan kartu XL yang hangus,

Anda perlu mengetahui beberapa hal. Salah satunya ialah ihwal ciri-ciri kartu XL yang sudah
hangus, mati dan terblokir. Jadi, apabila ciri-ciri tersebut terjadi pada smartphone, maka Anda bisa
segera mengambil solusi terbaik untuk mengatasinya.

Hangusnya kartu XL merupakan problem klasik yang sering dialami oleh pengguna provider ini Mengaktifkan Kartu XL yang Habis Masa Tenggang

Ciri-ciri kartu XL hangus, mati dan terblokir

Kartu XL yang hangus, mati maupun terblokir tentu mempunyai tanda yang gampang untuk Anda kenali.
Secara umum, terdapat enam ciri-ciri yang menjadi mengambarkan kartu XL Anda mengalami ketiga
problem di atas. Berikut ini ialah keenam ciri-ciri yang mengindikasikan bahwa kartu XL milik Anda telah hangus, mati bahkan terblokir.

  1. Muncul pemberitahuan “No SIM Card Detected” alias kartu tidak terdeteksi/terbaca.
  2. Tidak sanggup melaksanakan panggilan keluar.
  3. Nomor XL Anda tidak dikenal.
  4. Tertampil keterangan isyarat MMI tidak berlaku.
  5. Internet tidak menyala meski data seluler sudah diaktifkan.
  6. Tidak sanggup mendapatkan sms maupun telepon.

Cara mengaktifkan kartu XL yang habis masa tenggang

Selain rusak dan terblokir, hangusnya kartu XL milik Anda sanggup jadi lantaran sudah melewati masa
tenggang. Kondisi ini sanggup terjadi lantaran Anda lupa untuk memperpanjang masa aktif kartu XL yang
digunakan. Lalu, bagaimanakah cara terbaik yang sanggup Anda lakukan untuk mengatasi problem ini?
Berikut ini ialah uraian cara mengatasinya secara lengkap.


  • Pertama, silakan datangi XL atau AXIS center terdekat. Jangan lupa untuk membawa identitas berupa KTP dan kartu yang ingin diaktifkan kembali.
  • Setelah itu, mintalah kepada CS belahan Service Center untuk memproses seruan Anda.
  • Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan re-aktivasi kartu XL yang telah hangus. Baik itu lantaran terblokir, rusak, hilang maupun melewati masa tenggang.
  • Apabila formulir sudah terisi, biasanya pihak Service Center akan memberlakukan biaya Rp26.000,00 untuk jasa. Selain itu, Anda juga diwajibkan mengisi ulang pulsa reguler dengan nominal Rp 25.000,00.

Disamping menerapkan keempat langkah tersebut, pastikan juga bahwa data yang Anda isikan pada
formulir sesuai dengan data ketika pendaftaran nomor dulu. Apabila tidak sesuai tentu akan menyulitkan
Anda dimana pihak Service Center biasanya meminta keterangan pendukung. Pada kasus ini, Anda
diminta untuk mengatakan lima panggilan atau pun sms terakhir.

Kemudian, Anda juga perlu memastikan bahwa kartu XL tidak melewati masa aktif lebih dari 30 hari. Contohnya ialah kartu XL Anda mempunyai masa aktif hingga 1 April 2019. Dengan demikian, jangka waktu maksimal Anda untuk mengaktifkan kartu XL kembali ialah pada 1 Mei 2019. Jadi, apabila masa aktifnya sudah terlewat tenggat waktu tersebut, maka sudah tidak sanggup diaktifkan kembali.

Mengaktifkan kartu XL yang habis masa tenggang, terblokir maupun rusak memang harus Anda
lakukan di Service Center. Beberapa dari Anda mungkin beranggapan bahwa tindakan ini begitu
merepotkan. Namun, inilah cara terbaik yang sanggup Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali kartu XL yang masa tenggangnya sudah habis.

0 komentar:

Posting Komentar